Viralterkini.id, Jakarta — PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) menempuh jalur hukum terkait dugaan penyimpangan dana dan portofolio investasi di lingkungan internal perusahaan. Enam orang telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Corporate Secretary PT Asuransi Bintang Tbk, Zafar Dinesh Idham, menyampaikan bahwa laporan tersebut diserahkan kepada Bareskrim Polri pada Jumat, 21 Agustus 2026.
“Laporan tersebut telah disampaikan kepada Bareskrim Polri pada 21 Agustus 2026,” ujar Zafar melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (22/8/2026).
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/386/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI dan tanda terima nomor STTL/386/VIII/2026/BARESKRIM. Adapun enam pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial JCM, RNN, PH, NMS, MAI, dan AA.


Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perasuransian, penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut perusahaan, dugaan penyimpangan tersebut berhubungan dengan pengelolaan dana dan portofolio investasi ASBI. Perkembangan awal mengenai persoalan ini sebelumnya telah disampaikan melalui surat nomor 018/SK/KI-CORSEC/VIII/2026 pada 11 Agustus 2026.
Manajemen ASBI menyatakan langkah hukum diambil sebagai bagian dari upaya menelusuri persoalan secara menyeluruh sekaligus meminimalkan potensi kerugian yang dapat berdampak terhadap perusahaan.
Penyampaian informasi tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan kewajiban keterbukaan informasi kepada publik, mengingat perkara itu berpotensi memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha ASBI.
Saat ini, proses penanganan perkara diserahkan kepada aparat penegak hukum. Perusahaan menyatakan akan menghormati seluruh tahapan pemeriksaan dan mendukung proses hukum yang berlangsung.
Status para pihak yang dilaporkan masih sebatas terlapor. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. (ma)
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.